Sosialisasi Digitalisasi Perizinan NIB, PIRT, Sertifikat Halal Pada Pelaku UMK di Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut

Authors

  • Asep Nursiwan STAI Siliwangi Garut, Jawa Barat, Indonesia
  • Akmal Maulana Sidik STAI Siliwangi, Garut, Jawa Barat, Indonesia
  • Amel Sukma Dewi STAI Siliwangi Garut, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62070/attamkiim.v1i2.216

Keywords:

UMK, NIB, PIRT, Sertifikat Halal

Abstract

Desa Sukamurni, yang terletak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki potensi besar dalam pengembangan usaha. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi tulang punggung perekonomian lokal, menyumbang pada pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, seiring dengan potensinya, pelaku UMK di Desa Sukamurni dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya terkait proses perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikat Halal. Proses perizinan tersebut menjadi krusial untuk memastikan legalitas dan keamanan produk UMK, sementara PIRT diperlukan untuk UMK yang bergerak di bidang produksi pangan, guna menjamin standar keamanan pangan. Hal tersebut perlu dilakukan, karena sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Perizinan merupakan sebuah instrument kebijakan Pemerintah ataupun pemerintah daerah yang bertujuan untuk melakukan pengendalian yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas sosial maupun ekonomi. Program pendampingan ini disambut dengan antusias oleh para pemilik usaha khususnya pemilik usaha yang berniat mengembangkan usaha mereka, karena adanya sertifikasi, dan NIB ini sangat membantu dalam melakukan promosi, dan memperoleh “trust” atau kepercayaan lebih dari para calon konsumen mereka.

References

Fitra, M. I., Juliani, H., & Sa'adah, N. (2019). Pelaksanaan Online Single Submission(Oss) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Jawa Tengah. Diponegoro Law Journal, 1329-1330.

Indika, M., & Jannah, M. (2022). Pendampingan Program Ppangan Industri Rumah Tangga (Pirt) Di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 1(1997), 87-92.

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Umkm. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. Https://Doi.Org/10.22219/Jdh.V1i3.17113

Nur, F., Budiarto, R., Amelia, K. S., & Arindawati, S. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Nib) Dalam Rangka Pengembangan Umkm Desa Ngampungan. 1, 116-124.

Oktaviani, N. N. N., Yasa, P. G. A .S. (2022). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil Dan Menengah (Ikm). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 504-511.

Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Nursiwan, A., Sidik, A. M., & Dewi, A. S. (2024). Sosialisasi Digitalisasi Perizinan NIB, PIRT, Sertifikat Halal Pada Pelaku UMK di Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Attamkiim: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 78–83. https://doi.org/10.62070/attamkiim.v1i2.216