Akad Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Do It Yourself (DIY) Pada Platform LYNK.ID

Authors

  • Novianti Ramdhani Putri Novi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Hany Nurkhalisoh Najwany Hany UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Aurellia Khairunnisa Burairah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Jaenudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dian Herdiana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.62070/persya.v3i2.309

Keywords:

Akad jual beli online, Hukum islam, hukum positif, Bai’ al- mu’atah

Abstract

Penelitian ini menganalisis keabsahan akad jual beli produk Do It Yourself (DIY) melalui platform LYNK.ID berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme transaksi digital yang terjadi, menilai pemenuhan rukun dan syarat sah akad menurut fikih muamalah, serta mengidentifikasi implikasi hukumnya dalam praktik transaksi daring. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif-empiris dengan mengkaji literatur fikih klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, serta Fatwa DSN-MUI yang mengatur transaksi elektronik berbasis syariah, disertai pengamatan terbatas terhadap alur transaksi pada platform. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transaksi di LYNK.ID telah memenuhi unsur ijab dan qabul melalui tindakan digital, adanya kerelaan kedua belah pihak, serta objek transaksi yang jelas dan halal, sehingga dapat dikategorikan sebagai bai’ al-mu’āṭāh sepanjang terbebas dari unsur gharar, tadlis, dan riba. Di sisi lain, kontrak elektronik pada platform ini juga memenuhi ketentuan sah perjanjian menurut UU ITE dan aturan perlindungan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akad jual beli online di LYNK.ID sah menurut hukum Islam maupun hukum positif, dengan catatan bahwa peningkatan transparansi informasi dan penguatan perlindungan konsumen tetap diperlukan untuk mencegah potensi sengketa.

References

Antonio, M. S. (2001). Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik.

Ascarya. (2018). Akad & Produk Bank Syari’ah: Konsep dan aplikasi. Rajawali Pers.

Departemen Agama RI. (n.d.). Al-Qur’an dan Terjemahannya (QS. An-Nisā’: 29.). Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur’an.

Dewi, G. (2018). Hukum Perikatan Islam di Indonesia (5th ed.). Prenadamedia Group.

DSN-MUI. (n.d.). Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017, tentang Transaksi Elektronik Berbasis Syariah. Karim, A. A. (2018). Ekonomi Mikro Islam (4th ed.). Rajawali Pers.

Karim, A. A. (2020). Analisis Efektivitas Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah pada Perbankan Syariah Indonesia. Rajawali Press.

Lesti, R. (2023). Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Madzhab Asy-Syafi’i. Al-’Adalah, 16. Lewis, M. K. , & Algaoud, L. M. (n.d.). Islamic Banking. Edward Elgar Publishing.

Nawawi, I. (1996). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzadzab (Jilid IX). Dar al-Fikr.

Pugu, M. R., Riyanto, S., & Haryadi, R. N. (2024). Metodologi Penelitian; Konsep, Strategi, dan Aplikasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Republik Indonesia. (n.d.-a). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).

Republik Indonesia. (n.d.-b). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Samiya, Jelita, Riswanda, N., & Astri, W. M. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Beli melalui Media Online di Kalangan Masyarakat. Ekonomi & Bisnis, 12.

Sarwat, A. (2018). Ensiklopedia Fikih Indonesia 7 : Muamalat (1st ed.). Gramedia Pustaka Utama. Wahbah al-Zuhaili. (1985). al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (Jilid IV). Dar Al-Fikr.

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Novi, N. R. P., Hany, H. N. N., Aurellia Khairunnisa Burairah, Jaenudin, & Dian Herdiana. (2025). Akad Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Do It Yourself (DIY) Pada Platform LYNK.ID. Persya: Jurnal Perbankan Syariah, 3(2), 37–43. https://doi.org/10.62070/persya.v3i2.309