Peran Akuntansi Pajak dalam Membantu Perusahaan Mematuhi Peraturan dan Mengoptimalkan Keuntungan

Authors

  • Suratminingsih Suratminingsih STEBIS Bina Mandiri, Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62070/persya.v3i2.324

Keywords:

Akuntansi Pajak, Kepatuhan Perusahaan, Optimasi Keuntungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis akuntansi pajak dalam menjembatani kebutuhan perusahaan untuk mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku sekaligus mencapai optimasi keuntungan secara berkelanjutan. Akuntansi pajak bukan sekadar instrumen pencatatan transaksi keuangan untuk kepentingan pelaporan kepada otoritas pajak, melainkan sebuah fungsi manajemen yang krusial dalam pengambilan keputusan bisnis. Melalui penerapan prinsip akuntansi pajak yang tepat, perusahaan dapat mengidentifikasi kewajiban perpajakan secara akurat guna menghindari risiko sanksi administratif maupun denda yang berpotensi menggerus arus kas. Di sisi lain, akuntansi pajak berfungsi sebagai fondasi dalam melakukan perencanaan pajak atau tax planning yang legal. Strategi ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai insentif pajak, pemahaman terhadap objek yang dikecualikan, serta pemilihan metode penyusutan atau penilaian persediaan yang paling menguntungkan bagi posisi fiskal perusahaan. Dengan meminimalkan beban pajak tanpa melanggar ketentuan hukum, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya keuangan secara lebih efisien untuk pengembangan usaha. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa integrasi antara kepatuhan pajak yang disiplin dan perencanaan pajak yang matang mampu menciptakan nilai tambah bagi entitas. Kesimpulannya, akuntansi pajak berperan sebagai kendali internal dalam mitigasi risiko hukum sekaligus sebagai alat optimasi laba bersih setelah pajak. Penyelarasan antara kebijakan akuntansi komersial dan rekonsiliasi fiskal menjadi kunci utama bagi manajemen dalam menjaga kredibilitas di mata regulator tanpa harus mengorbankan performa finansial perusahaan di tengah iklim persaingan industri yang kompetitif

References

Desai, M. A., & Dharmapala, D. (2006). Corporate tax avoidance and firm value. Review of Economics and Statistics, 88(4), 537-548. https://doi.org/10.1162/rest.88.4.537

Gravelle, J. G. (2012). Tax havens: International tax avoidance and evasion. Congressional Research Service. https://www.crs.gov/reports/pdf/R40623

Hanlon, M., & Heitzman, S. (2010). A review of tax research. Journal of Accounting and Economics, 50(2-3), 127-178. https://doi.org/10.1016/j.jacceco.2010.09.001

Scholes, M. S., Wilson, G. P., & Wolfson, M. A. (2009). Taxes and business strategy: A planning approach (4th ed.). Pearson Prentice Hall.

Alm, J., & McClelland, G. H. (2012). Tax compliance and taxpayer attitudes: A research summary. National Tax Association.

Miller, D. A., & Oats, L. (2014). Principles of international taxation (3rd ed.). Kluwer Law International.

Slemrod, J. (2001). A general model of the behavioral response to taxation. International Tax and Public Finance, 8(2), 119-128. https://doi.org/10.1023/A:1011194712104

Lourens, E., & Bennett, R. (2015). The impact of corporate governance on tax avoidance. Journal of Financial Economics, 118(3), 508-528. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2015.06.005

Pomerleau, K. (2013). The state of state corporate income taxes. Tax Foundation. https://taxfoundation.org/state-state-corporate-income-taxes-2013

OECD. (2014). Base erosion and profit shifting (BEPS). Organisation for Economic Co-operation and Development. https://www.oecd.org/tax/beps/.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Suratminingsih, S. (2025). Peran Akuntansi Pajak dalam Membantu Perusahaan Mematuhi Peraturan dan Mengoptimalkan Keuntungan. Persya: Jurnal Perbankan Syariah, 3(2), 49–53. https://doi.org/10.62070/persya.v3i2.324